Sertifikasi Halal
Layanan pendampingan sertifikasi Halal BPJPH untuk produk pangan, kosmetik, farmasi, dan konsumsi lainnya, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat.
Sertifikasi Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikasi Halal meliputi produk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya.
Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sejak Oktober 2019 semua produk yang dijual atau dipasarkan wajib memiliki sertifikasi halal. Dengan demikian, industri yang telah mendapatkan sertifikat Halal diharapkan akan mendapatkan manfaat seperti jaminan kualitas dari sebuah produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki Unique Selling Point (USP), serta mendapatkan akses dari pasar global dan meraih pasar pada negara muslim.
Kepatuhan dan Peningkatan Value
Kepatuhan terhadap Regulasi
Memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepercayaan Konsumen
Meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap produk yang aman, bersih, dan sesuai dengan prinsip halal.
Peluang Pasar yang Lebih Luas
Memperkuat posisi produk di pasar domestik dan global, terutama di negara dengan populasi muslim yang besar.
Daya Saing Bisnis
Menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam bersaing di industri pangan, kosmetik, farmasi, dan produk konsumsi lainnya.
Citra Perusahaan yang Positif
Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai etika, kualitas, dan tanggung jawab sosial.
Dengan dukungan tim profesional yang memahami regulasi dan prosedur sertifikasi halal terkini, kami berkomitmen untuk membantu perusahaan memperoleh sertifikat halal BPJPH secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segmentasi Halal
Keunggulan Kami
Solution
Sintesa hadir untuk membantu perusahaan Anda membangun sistem manajemen terbaik, sesuai dengan standar dan menyesuaikan kebutuhan bisnis.
Efficient
Melalui survei lapangan, tim kami menyesuaikan persyaratan sistem manajemen tanpa mengganggu proses administrasi yang sudah berjalan, sehingga penerapan lebih mudah dan efisien.
Sustainability
Kami berkomitmen memberikan pelatihan, pendampingan, serta pemeliharaan sistem manajemen untuk mendukung peningkatan berkelanjutan dan menjaga kesiapan perusahaan menghadapi sertifikasi.
Professional
Dengan tim ahli berpengalaman, Sintesa memastikan setiap proses konsultasi berjalan tepat, cepat, dan memberikan solusi yang relevan bagi perusahaan Anda.
Sertifikat Halal Dan BPOM Kosmetika
Include :
- Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)
- Pendaftaran Notifikasi Kosmetika (Notifikasi Kosmetik)
- Izin Edar Kosmetik (Dalam dan Luar Negeri)
- Pembuatan Head Account dan Sub Account BPOM RI
- Sertifikat Halal BPJPH


Konsultasikan Sertifikasi Halal Anda Sekarang
Isi form berikut dan tim kami akan segera menghubungi Anda untuk membantu proses sertifikasi Halal produk Anda.
Our Client
Our Exclusive Partner
Wujudkan standar bisnis lebih tinggi bersama SINTESA jadwalkan konsultasi Anda hari ini!
Dapatkan pendampingan profesional untuk membantu bisnis Anda memenuhi standar, regulasi, dan sistem manajemen yang dibutuhkan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan perusahaan.
Hubungi Kami























































